-->

Panduan Lengkap Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Kemdikbud

Pengelolaan data GTK dan NUPTK merupakan tanggungjawab operator sekolah, hal ini dapat dilihat dengan pemberian akses aplikasi yang khusus bagi akun sekolah. Dalam panduan ini mencakup Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru, Perbaikan Data Master GTK / PTK, Perbaikan Data Foto GTK / PTK, Pengajuan Calon Penerima NUPTK Baru, Pengajuan Penonaktifan NUPTK dan Pengajuan Verval Arsip GTK / PTK.
Verval GTK Kemdikbud 2017 dejarfa.com
Verval GTK Kemdikbud
A. Syarat Penerbitan NUPTK Baru

Terkait dengan pemberian NUPTK baru bagi GTK perlu diperhatikan syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK baru. Berdasarkan surat edaran ditjen GTK  nomor 14652 / B.B2 / PR / 2015 tentang penerbitan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal, syarat mutlak pemberian nuptk baru bagi GTK harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
  1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang pendidikan TK; SD; SMP; SMA; SMK ; PLB.
  2. PTK pada Satuan Pendidikan Non Formal seperti KB / TPA / SPS; PKBM / TBM, Kursus; UPT
  3. Guru Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil, Pengawas Pegawai Negeri Sipil, Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
  4. PTK pada Satuan pendidikan Non Formal Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil / bukan Pegawai Negeri Sipil
  5. Sarjana / D4 dari LPTK / PTN yang memiliki program studii terakreditasi atau dari LPTK / PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  6. GTK yang aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas dengan ketentuan:   a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK; b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan calon penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengunggah (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: Guru dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil: SK CPNS / PNS dan SK Penugasan dari disdik; Guru dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil: satmikal di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, satmikal di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). c. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh dinas pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
  7. Bagi Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag): a. Diajukan oleh operator dinas pendidikan melalui aplikasi verval GTK. b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK Kandidat guru penerima NUPTK baru melengkapi persyaratan dengan mengunggah (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: Guru Pegawai Negeri Sipil, SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas pendidikan; Guru non Pegawai Negeri Sipil: satmikal di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur; satmikal di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut); c. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh dinas pendidikan Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Proses penentuan prioritas calon penerima nuptk baru dilakukan oleh sistem sehingga jika gtk dinyatakan memenuhi syarat secara otomatik akan menjadi calon penerima nuptk baru pada laman vervar gtk.

Untuk melakukan pengelolaan data gtk operator sekolah harus masuk pada laman verval gtk kemdikbud dengan memasukkan password dan username yang telah didaftarkan pada aplikasi SDM (http://sdm.data.kemdikbud.go.id/).

B. Cara Log In Verval GTK

Untuk login ke dalam aplikasi verval GTK silakan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Buka aplikasi web browser (Google Chrome/Mozilla Firefox/Internet Explorer), kemudian masukkan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id di address bar.
  2. Masukkan password dan username yang sudah didaftarkan di aplikasi SDM, kemudian klik tombol Log In.
  3. Setelah berhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi verval GTK dengan pesan pembuka 
Verval PTK Versi 1.5
Perbaikan data master dipisah dengan upload  foto
Perbaikan verval arsip, dokumen yang diupload hanya ijazah terakhir
Pastikan data anda telah diisipenugasan pada dapodik
Data master ptk masuk 1 hari setelah sekolah melakukan singkronisasi
Jika pesan itu muncul berarti anda berhasil masuk ke dalam aplikasi verval gtk kemdikbud. Secara umum pada dashboard terdapat empat menu pokok yaitu data ptk, pengelolaan, nuptk, pengelolaan, dan logout.

C. Pengelolaad Aplikasi Verval GTK

Pada aplikasi ini setidakya ada lima tugas yang harus dilakukan oleh operator sekolah sebagai berikut;

1. Perbaikan Data Master GTK

Nama dan tanggal lahir gtk pada aplikasi dapodik statusnya di kunci sehingga untuk memperbaiki kesalahan kedua data tersebut melalui verval gtk ini. GTK dapat melengkapi dan memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval GTK. Data master ini meliputi Nama, Tempat Lahir , Tanggal Lahir , NIK, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung. Perbaikan data master dijelaskan dalam langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka menu Perbaikan Data Master
  • Klik tombol Pilih PTK, dan pilih data GTK yang akan diperbaiki, kemudian klik tombol OK
  • Perbaiki data sesuai dengan dokumen bukti yang diajukan,kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti.
  • Pastikan semua data telah diisi dengan benar , kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan.
  • Data pengajuan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
  • Dokumen yang dapat dijadikan dasar perubahan yaitu kartu keluarga, akte kelahiran, buku nikah, ktp atau ijazah. File asli di pindai / scan dengan format .jpg atau .png dan ukuran maksimal 1 mb.
  • Setelah mengajukan perbaikan, GTK melalui operator sekolah dapat melihat status perbaikan data master yang diajukan tersebut di menu Status Perbaikan Data Master . Status perbaikan data master sesuai dengan kondisi pengajuan yaitu: Dalam Antrian, Perubahan Berhasil, atau Perubahan Ditolak Disertai Alasannya.
  • Status Perbaikan Data Master dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka menu Status Perbaikan Data Master. Perhatikan kolom status. Jika statusnya Dalam Antrian, artinya data pengajuan sudah masuk ke Dinas Pendidikan setempat dan menunggu untuk disetujui/ditolak. Jika statusnya Perubahan Berhasil, artinya pengajuan sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat. Jika statusnya Perubahan Gagal, artinya pengajuan tidak disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat dan lihat alasan penolakannya untuk diperbaiki kembali. Operator Sekolah menginformasikan status perbaikan data master kepada GTK terkait.
2. Perbaikan Foto GTK

GTK dapat melengkapi atau memperbaiki foto dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval GTK. Foto yang di-upload adalah pas foto terbaru dengan ukuran file maksimal 200 kb. Perbaikan foto dijelaskan dalam langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka menu Perbaikan Foto
  • Klik gambar foto untuk memilih data guru yang akan dilengkapi atau diperbaiki fotonya.
  • Upload foto GTK dan bandingkan dengan foto KTP .
  • Pastikan foto telah ter-upload dengan benar , kemudian klik tombol Upload Dokumen.
3. Verval Calon Penerima NUPTK Baru

Untuk melakukan Verval Calon Penerima NUPTK Baru, GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK melalui operator sekolah. Operator sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) melalui aplikasi verval GTK.

4. Pengajuan Penonaktifan NUPTK

Penonaktifan NUPTK bagi PTK yang telah non aktif sangatlah penting, hal ini terkait dengan penerbitan nuptk baru dimana salah satu elemen penting pemberian nuptk baru adalah rasio kebutuhan nuptk, artinya jika tidak dinonaktifkan maka sistem masih mendeteksi jumala nuptk altif yang tidak akuran sehingga bisa menguangi kuota nuptk baru kabupaten / kota setempat.

GTK dapat menonaktifkan NUPTKnya dengan dibantu oleh operator sekolah melampirkan dokumen penonaktifan NUPTK. Dokumen penonaktifan NUPTK yang dilampirkan yaitu:
  • Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 dan ditandatangani GTK yang bersangkutan disertai alasan menonaktifkan NUPTK (contoh: menjadi Dosen).
  • Surat pengantar Kepala Sekolah
  • Surat persetujuan dari Dinas Pendidikan.
  • Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen penonaktifan (scan dokumen asli dan berwarna)melalui aplikasi verval GTK:
  • Buka menu Penonaktifan NUPTK Masukkan NUPTK yang akan dinonaktifkan.
  • Klik tombol pilih PTK.
  • Pilih data PTK yang akan dinonaktifkan, kemudian klik tombol OK.
  • Pilih dan upload scan asli dan berwarna dokumen penonaktifan NUPTK.
  • Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar, kemudian klik tombol Pengajuan NUPTK.
  • Data pengajuan penonaktifan NUPTK terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
5. Pengajuan Verval Arsip GTK

GTK dapat melengkapi data arsip dengan dibantu oleh Operator Sekolah melampirkan dokumen bukti. Dokumen bukti meliputi: KTP, SK PNS/CPNS/GTY, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS), dan Ijazah terakhir . Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen bukti (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) melalui aplikasi verval GTK:
  1. Buka menu Verval Dokumen > Verval Arsip
  2. Pilih data PTK yang akan diajukan, kemudian klik tombol Upload Dokumen Verval Arsip.
  3. Pilih dan upload scan asli dan berwarna KTP, SK PNS/CPNS/GTY,SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS), dan Ijazah terakhir .
  4. Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar , kemudian klik tombol Upload Dokumen.
  5. Pengajuan Verval Arsip dari Sekolah akan diproses di PDSPK
Panduan Verval Data GTK dan NUPTK Kemdikbud.pdf
Demikian Panduan Lengkap Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Kemdikbud. Semoga bermanfaat guna terwujudnya satu nusa satu bangsa satu data.

2 komentar

Assalamu'alaykum.Pak.. saya ingin menanyakan cara pengajuan ulang NUPTK. karena pengajuan saya ditolak dinas. saya udah menanyakan ke dinas. tapi dinas tidak mengetahui mengapa ditolak, kata dinas mungkin tidak sengaja tereject. sampai saat ini saya belum bisa mengajukan lagi karena nama saya terlanjur masuk ke status penerima nuptk tapi ditolak, dan tidak muncul lagi di calon penerima nuptk..

Jika pengajuan tersebut ditolak dan dapat dilihat alasan penolakannya dengan cara pilih label/tulisan yang ada di tahap yang ditolak tersebut.

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui