SK TIM BOS Sekolah merupakan dokumen administrasi wajib pengelolaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan. SK ini merupakan pengganti dari SK TIM Manajeman BOS yang selalu diterbitkan pada tiap tahun anggaran. Penyusunan Tim BOS dilakukan kepala sekolah dengan merujuk rambu-rambu yang ditetapkan dalam Juknis BOS 2018.
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Anggota:
a. Bendahara
b. Seorang orang tua siswa diluar komite sekolah dipilih kepala sekolah bersama komite dengan
mempertimbangkan kredibilitasnya guna menghindari konflok kepentingan.
3. Penanggung jawab pendataan
Dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya:
Struktur Keanggotaan
Kepala sekolah membentuk TIM BOS Sekolah dengan susunan anggota:1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Anggota:
a. Bendahara
b. Seorang orang tua siswa diluar komite sekolah dipilih kepala sekolah bersama komite dengan
mempertimbangkan kredibilitasnya guna menghindari konflok kepentingan.
3. Penanggung jawab pendataan
Contoh SK TIM BOS Sekolah |
Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengisi, mengirim, memperbaharui data dapodik secara berkala dan lengkap ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan data yang input ke Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah.
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik riil di sekolah.
- Melaksanakan pembukuan secara lengkap dan tepat.
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan dana.
- Menyusun dan menyampaikan laporan bos secara lengkap.
- Bertanggungjawab secara penuh baik formal maupun material atas penggunaan dana BOS sekolah.
- Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana yg diterima digunakan sesuai NPH BOS 2018.
- Memberikan pelayanan penanganan terhadap pengaduan masyarakat.
- Khusus sekolah jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, memasang spanduk kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya:
- Bersedia diperiksa dan di audit terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, termasuk dana dari sumber selain dana bos.
- Dilarang bertindak menjadi pengecer pembelian buku kepada siswa.
Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui