-->

Juknis SIM PKB Guru

Juknis SIM Guru Pembelajar 2017 atau saat ini telah bertransformasi menjadi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB Guru) sebagai bukti bahwa program sim guru pembelajar masih ada dan berkelanjutan.

Juknis SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) telah disusun sebagai acuan kerja bagi penyelenggara, pengguna, maupun pemangku kepentingan untuk merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB Guru) bagi guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian maupun guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Juknis SIM Guru Pembelajar (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /PKB)
Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO)

A. Prinsip SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)

Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) harus memiliki 7 prinsip berikut:

1. Mendorong Komunikasi antara Peserta dengan Fasilitator

Komunikasi yg baik pada lingkungan belajar akan mendorong keterlibatan peserta dlm mengatasi tantangan-tantangan pembelajaran.

2. Mengembangkan Kedekatan dan Kerjasama antar Peserta

Lingkungan pembelajaran didesain dan dikembangkan untuk mendorong terjadinya kerjasama antar peserta guna memberikan dukungan timbal balik berbagi ide dan saling menanggapi.

3. Mendukung Pembelajaran Aktif

Lingkungan belajar harus memberi dukungan pada pembelajaran berbasis proyek, dimana peserta melakukan pembelajaran secara aktif untuk mengakses materi, berdiskusi dgn peserta lain maupun dgn fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, lalu mengaplikasikannya.

4. Memberikan Umpan Balik dengan Segera

Kunci pembelajaran efektif yaitu memberikan tanggapan secepatnya kepada peserta melalui teks maupun suara agar peserta merasakan manfaat atas kelas yg mereka ikuti sehingga merasakan bahwa proses belajar tidak membosankan. Peserta memerlukan dua macam umpan balik: (1) umpan balik atas konten (2) umpan balik untuk pengakuan kinerja.

5. Penekanan terhadap Waktu Pengerjaan Tugas

Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.

6. Mengkomunikasikan Ekspektasi yang Tinggi

Harapan dengan standar tinggi sangat penting untuk semua (kurang persiapan, tidak bersedia mendorong diri sendiri, pintar dan memiliki motivasi tinggi). Dalam lingkungan pembelajaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yg menantang, contoh-contoh kasus, maupun pujian bagi hasil kerja berkualitas yg berfungsi untuk mencapai ekspektasi yg tinggi tersebut.

7. Menghargai Berbagai Macam Bakat dan Metode Pembelajaran

Pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini memberikan media belajar yg beragam, memilih topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar beragam bertujuan guna mengakomodasi gaya belajar yg berbeda serta memberikan akses khusus bagi penderita difabel.

B. Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)

Program ini mewajibkan peserta menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun program berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Persyaratan Peserta
  • Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
  • Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  • Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.

C. Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)

Kemdikbud melalui Dirjen GTK mengembangkan program menjadi 3 moda, yaitu moda Tatap Muka; Moda Daring Murni (full online learning); Moda Daring Kombinasi (kombinasi daring dgn tatap muka (blended learning).

1. Moda Tatap Muka

Moda Tatap Muka ini bagian sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara peserta dengan fasilitaor yang meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek maupun penilaian.

2. Moda Daring Murni

Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, peserta secara penuh melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan mengakses lalu mempelajari bahan ajar (Modul), mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan maupun pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan dibantu admin LMS secara teknis pembelajaran.

3. Moda Daring Kombinasi

Pada moda daring kombinasi, peserta berinteraksi dgn pengampu secara daring, sedangkan interaksi antara peserta dgn mentor dilakukan secara daring maupun luring. Interaksi belajar dalam jaringan dilakukan secara mandiri memanfaatkan teknologi informasi maupun pembelajaran yg telah disiapkan secara elektronik serta dapat dilakukan kapan saja maupun di mana saja.

Peserta berinteraksi dgn pengampu secara synchronous (interaksi belajar pd waktu bersamaan menggunakan video call, telepon / live chat) maupun asynchronous (interaksi belajar pd waktu tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yg telah disediakan secara elektronik menggunakan forum / message).

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu Penyelenggaraan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT sementara Tempat Penyelenggaraan menggunakan sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP sebagai tempat pembelajaran (Pusat Belajar). Pusat Belajar digunakan dlm kegiatan pembelajaran moda tatap muka maupun daring kombinasi. Selain sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP, tempat pembelajaran juga bisa menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

E. Kriteria Kelulusan Peserta

Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ini kategori predikat kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
  • 91 s.d 100 = Amat Baik;
  • 81 s.d 90 = Baik;
  • 71 s.d 80 = Cukup;
  • 61 s.d 70 = Sedang;
  • 60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.

Keberhasilan pelaksanaan SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  / SIM PKB Guru) ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dlm melaksanakan program. Guru mempunyai tugas, fungsi, peran sangat penting serta strategis dlm mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian baik.

Program SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / IM PKB Guru) jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK/SMKLB belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Bagi guru yang belum menjadi peserta pada tahun ini mudah-mudahan bisa menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya. Amin.
Download Paparan Bimtek SIM PKB Guru.pdf
Demikian sekilas tentang Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO) 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru). Setelah Juknisnya terbit mungkin anda tertarik untuk membaca Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Cara Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaat.

12 komentar

Bagaimana sekolah yang kepala sekolahx adalah pelaksana kepala sekolah...

PTK yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah dapat memilih bergabung di komunitas KKG/MGMP atau Komonitas MKKS/K3S

http://pkgpaudjatinangor.blogspot.com/ delete 6/28/2017 12:05:00 PM

bagaimana guru yg belum bisa login password dan usr didapat dari mana

Bisa dari Ketua KKG/MGMP, Dinas, P4TK atau registrasi secara mandiri di sim pkb guru. Tata caranya silakan baca Cara Registrasi SIM PKB Guru, di atas ada tautannya

bagaimana kalau guru tersebut sudaah tidak mengajar tapi skrg menjadi kepala sekolah... dan apakah untuk registerasi harus memiliki nomor peserta ukg ?

Sejauh ini infonya kepala sekolah boleh tetap pada komunitas guru atau masuk ke komunitas kepala sekolah.
Untuk registrasi harus ada nomor ukg, untuk tata cara lengkapnya silakan baca cara registrasi sim pkb guru pada tautan di atas

Sebagai tambahan, kasek dapat di masukkan kedalam dua kumunitas yaitu MKKS/K3S dan MGMP/KKG. Jika KS hanya masuk di MKKS/K3S maka akan ada keterangan bahwa Kasek belum mempunyai mapel

Ada beberapa guru yang terdaftar di dapodik, tapi pada saat pencarian data GTK tidak ditemukan. Terdaftar di dapodik tp 2016/2017
apa penyebabnya?
terima kasih.

Update info KS dapat masuk ke dua komunitas, yaitu komunitas KS dan Guru. Jika hanya di KS maka statusnya belum memiliki mapel

Yang tau penyebabnya pihak sekolah, karena orang lain tidak tahu status kelengkapan data PTK dan lainnya.

SMPN 4 MANGARABOMBANG delete 7/09/2017 02:42:00 AM

bagaimana terlanjur mengubah pass padahal melakukan ajuan ke dinas kab? mohon pencerahan

Sepertinya tidak masalah, admin dinas kan tidak login ke akun PTK, yang dibutuhkan admin dinas token pada surat ajuan untuk menyetujui perubahan data. Tapi jika surat ajuan di batalkan lalu di cetak ulang kemungkinan bermasalah karena TOKEN akan berubah dan admin dinas mendapat token yang lama sehingga tidak dapat menyetujui perubahan data

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui