-->

Buku 2 Juknis Sertifikasi Guru 2018

Juknis Sertifikasi Guru 2018 ini merupakan revisi dari Buku 2 Juknis Sertifikasi Guru tahun 2016 dimana di dalamnya berisikan rasional dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi melalui PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru) serta deskripsi tugas masing-masing institusi terkait sertifikasi guru. Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 ini diharapkan mampu menjadi bahan acuan pelaksanaan sergur 2017.

Merujuk pada hasil kajian evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yg telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya serta kajian terhadap guru-guru bersertifikat pendidik, maka sejak tahun 2016 pelaksanaan sergur melalui PLPG mengalami perubahan mekanisme pelaksanaan. Perubahan tersebut diantaranya teknis pelaksanaan, kurikulum, syarat kelulusan, ujian kompetensi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian akhir PLPG, dan Uji Kompetensi Guru (UKG)/Ujian Tulis Nasional (UTN).
Buku 2 Juknis Sertifikasi Guru dejarfa.com
Buku 2 Juknis Sertifikasi Guru
Kemudian pada juknis sergur tahun ini dilakukan penyempurnaan terhadap kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan peserta dalam bentuk belajar mandiri dengan bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam pelajaran (JP) untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini diharapkan diperoleh guru yang memiliki kompetensi yg tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai guru profesional.

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Agar semua pihak terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan sergur 2017, terutama LPTK penyelenggara memiliki pemahaman yang sama tentang teknis penyelenggaraan sertifikasi guru 2017, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.

Tujuan Juknis

Juknis Sertifikasi Guru 2017 disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan agar pihak-pihak terkait dengan sergur memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur penyelenggaraannya di lapangan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta guru peserta sertifikasi.

Sasaran Juknis

Pedoman / Juknis Sertifikasi Guru 2017 ini ditujukan kepada LPTK Rayon, Subrayon, Disdik Kabupaten/Kota serta guru peserta sertifikasi.

Aktivitas Peserta

Aktivitas peserta sertifikasi guru tahun 2017 tergambar dari peran dan tanggungjawabnya dengan melaksanakan aktivitas sebagai berikut:

Mengikuti sosialisasi yg diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Mempelajari segala persyaratan seperti yang tertuang pada Pedoman Penetapan Peserta Sergur 2017 (Buku 1). Jika belum memahami syarat dan ketentuan penetapan calon peserta sergur dapat dibaca pada Panduan Sertifikasi Guru 2017.

Menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan hasil kamera polaroid berjumlah 4 lembar. Pada bagian belakang di setiap foto harap di tuliskan nama serta nomor peserta).

Mengikuti ketentuan berikut.
Menyiapkan Berkas PLPG berupa:
  1. Fotokopi Ijazah sarjana (S1) atau Diploma-IV, serta Ijazah S-2 maupun S-3 (bagi yang memiliki) dan telah disahkan/dilegaisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;
  2. Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai dengan SK terakhir yg telah disahkan/dilegalisir oleh atasan langsung/pejabat terkait;
  3. Fotokopi SK mengajar setidaknya 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yg disahkan/dilegalisir oleh atasan;
  4. SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan/dilegalisir oleh atasan langsung/pejabat terkait; Berkas formulir Format A1 yg sudah dibubuhi tandatangani kepala disdik kabupaten/kota.
Melaksanakan Kegiatan Pembekalan
Pembekalan dilaksanakan selama 2-3 bulan dengan belajar mandiri untuk mengkaji sumber belajar (pedagogik dan bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bagi rekan-rekan yang belum mendaftar di laman tersebut mungkin tertarik untuk membaca Cara Daftar Sumber Belajar Prakondisi PLPG.

Selama kegiatan pembekalan, peserta akan difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor. Syarat mentor adalah instruktur yang telah memiliki NRI sesuai bidang studi peserta. Komunikasi antara peserta dan mentor dilakukan untuk mengetahui perkembangan belajar mandiri peserta. Komunikasi antara peserta dengan mentor dilaksanakan sekurang kurangnya 4 kali selama kegiatan pembekalan. Komunikasi dalam rangka mentoring tersebut dilakukan secara online.

Khusus bagi peserta kegiatan mentoring yg terkendala dengan keterbatasan/ketiadaan akses jaringan internet atau belum terjangkau aliran listrik, maka mentoring dapat dilakukan melalui surat elektronik atau email dari tempat terdekat yang tersedia jaringan internet atau melalui tatap muka dengan frekuensi minimal dua kali. Sebagai bukti peserta telah melakukan belajar mandiri, setiap kali pemantauan (komunikasi dengan mentor), peserta harus membuat laporan perkembangan belajar mandiri sesuai dengan format yg telah ditentukan (Lampiran 7).

Selanjutnya pada akhir kegiatan pembekalan, peserta wajib membuat laporan akhir dan diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG. (format laporan pra kondisi pada Lampiran 7). Laporan akhir hasil pembekalan tersebut akan dipresentasikan di kelas pada hari pertama pelaksanaan PLPG dan dilakukan penilaian oleh instruktur. Penjelasan tentang mekanisme kegiatan pembekalan secara detail diatur pada Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 3).

Khusus untuk peserta yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada saat pelaksanaan program keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG.

Mengikuti PLPG
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru(PLPG) dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara dengan diakhiri melalui ujian akhir PLPG.

Mengikuti Ujian Ulang
Ujian ulang dikhususkan bagi peserta  PLPG yang tidak lulus ujian akhir PLPG.

Mengikuti UKG/UTN
UKG/UTN bagi peserta yang lulus ujian akhir PLPG, kecuali peserta yang memiliki skor UKG tahun 2015 ≥ 80.

Peserta Tidak Memenuhi Pangilan PLPG
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yg tidak memenuhi panggilan dikarenakan alasan yg dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan kesempatan mengikuti PLPG berikutnya pada tahun berjalan selama rombel mapel bersangkutan masih tersedia.

Peserta yg tidak memenuhi dua kali panggilan pelaksanaan PLPG dan tidak disertai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri. Apabila hingga batas akhir pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yg dapat dipertanggungjawabkan, maka akan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada tahun berikutnya.

Guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang Juknis Sertifikasi Guru dalam jabatan, admin sediakan file juknisnya, silakan.
Juknis Sertifikasi Guru 2018.pdf
Demikian gambaran singkat terkait Juknis Sertifikasi Guru 2017, semoga dapat memberi tambahan pengetahuan dan bermanfaat.

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui