-->

Modul PKB PPKn SMP Revisi 2017

Modul PKB PPKn SMP Revisi 2017 sebagai panduan belajar bagi guru pendidikan kewarganegaraan sekolah menengah pertama dalam memahami materi melalui pendekatan pendidikan karakter berbasis kelas, budaya sekolah, masyarakat sesuai dengan potensi lingkungan dan kearifan lokal.

Modul PKB PPKn SMP Revisi 2017 dejarfa.com
Modul PKB PPKn SMP
Modul ini meliputi materi peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional guru sebagai tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG). Guru dan tenaga kependidikan wajib ikut serta melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri.

Modul adalah substansi materi yang dikemas guna membantu pencapaian peningkatan kom-petensi, baik pedagogik maupun profesional. perihal ini dijalankan dalam rangka pengembangan GTK yang dilakukan sesuai kebutuhan, secara bertahap serta berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas GTK.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru PPKn SMP sebagai salah satu strategi pembinaan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjamin GTK mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, mengembangkan kom-petensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan PKB guru dapat mengikis/mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki GTK dengan tuntutan profesional yg dipersyaratkan saat ini. Pedoman penyusunan modul diklat PKB bagi guru PPKn SMPa ini merupakan acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan modul pelatihan yg diperlukan guru dalam melaksanakan kegiatan PKB.

Bagi bapak/ibu peserta diklat PKB Guru 2017, berikut admin bagikan Modul PKB PPKn SMP Revisi 2017 kelompok kompetensi A s.d J.
Demikian Modul PKB PPKn SMP Revisi 2017, mungkin bapak/ibu juga tertarik untuk mengunduh Modul PKB SMP Semua Mapel. Semoga Bermanfaat.

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui