-->

Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2017/2018

Tahun pelajaran 2017/2018 sudah menjelang dan penerimaan peserta didik baru harus mulai direncanakan. Karenanya juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK terbaru dari Kemdikbud ini perlu dimiliki setiap sekolah baik itu negeri maupun swasta guna menetapkan strateginya masing-masing dalam menjaring siswa baru, hal ini dilakukan guna menarik calon siswa baru agar target PPDB yang telah ditetapkan tercapai.
PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 dejarfa.com
PPDB Tahun Ajaran 2017/2018
Permendikbud nomor 17 thn 2017 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2017/2018 jenjang TK SD SMP SMA/SMK ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaa PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi seluruh siswa guna tercapainya pemerataan pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru harus sesuai dengan juknis PPDB 2017 baik secara online dalam jejaring (daring) maupun secara off line di luar jejaring (luring) dengan memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yakni diselenggarakan bulan Juni hingga Juli thn 2017.

Sekolah berkewajiban mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan maupun informasi PPDB diantaranya persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media masa atau website sekolah jika punya.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Syarat PPDB TK

Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) thn untuk kelompok A, usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

B. Syarat PPDB SD

Usia paling rendah enam tahun terhitung tanggal 1 Juli 2017, dikecualikan khusus calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa sementara yang berusia 7 (tujuh) thn wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung sekolah berdasarkan juknis dan ketentuan rombongan belajar yang berlaku yaitu dalam satu rombel berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) siswa baru.

Prioritas siswa baru adalah usia, jarak / zonasi, bukan berdasarkan kemampuan membaca, berhitung atau menulis.

C. Syarat PPDB SMP

Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun, memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD sederajat, ketentuan rombel  minimal yakni 20 sampai 32 siswa.
Prioritas diberlakukan berdasarkan ketentuan zonasi, usia, nilai ujian SD, prestasi akademik / non akademik siswa.

D. Syarat PPDB SMA/SMK

Usia maksimal yaitu  21 (dua puluh satu) thn, memiliki ijasah/STTB SMP sederajat, memiliki SHUN jenjang sebelumnya. Jumlah siswa baru SMA paling sedikit 20 (dua puluh), paling banyak 36 (tiga puluh enam) dalam satu rombel.

Prioritas PPDB dilihat berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, SHUN SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui sekolah. Dalam juknis ini diberlakukan khusus PPDB SMK zonasi tidak berlaku. Panitia PPDB SMK bisa melakukan seleksi bakat dan minat siswa sesuai dgn bidang keahlian; program keahlian; kompetensi keahlian pilihnya sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Kegiatan PPDB ini, segala biaya pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang siswa bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan ke anggaran BOS. Juknis PPDB 2017 haruslah dilaksanakan sekolah guna memenuhi standar penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018. Setelah kegiatan PPDB dilakukan maka sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar pada aplikasi dapodik semester 1 secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu semester.
Juknis PPDB tahun ajaran 2017/2018 semua Jenjang.pdf
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).pdf
Demikian gambaran mengenai Juknis PPDB tahun ajaran 2017/2018 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Jika sudah pahan juknisnya mungkin tertarik juga untuk memiliki Kalender Pendidikan Semua Propinsi, Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok maupun Aplikasi PPDB Excel Sesuai Dapodik. Semoga bermanfaat.

10 komentar

MEDIA BERSAMA KITA delete 5/29/2017 08:33:00 AM

Kalau berdasarkan usia calon siswa baru anak sd dngn usia minimal 6 tahun terhtung 1 Juli, kalau anak yg lahir tnggl 26 juli ( kurang 3 minggu umur 6 tahun ) apa tdk ada toleransi untuk masuk sd negri( unggulan ) walapun tdk memeliki bakat dan kecerdasan tp sdh bisa mengeja dan sdkt menghitung dan membaca, karena tanggung kurang dari 3 minggu umur 6 tahun.Roby 085241772333

Ini Petunjuk Teknis PPDB resmi dari kemdikbud, seharusnya dilaksanakan oleh sekolah

anak saya 6 tahun kurang 12 hari, dan dah TK 2 tahun, apakah gk ada toleransi

Aturan yang berlaku seperti itu, terhitung 1 juli 2017 usia calon peserta didik baru sd minimal 6 tahun dengan pengecualian bagi calon siswa yang mempunyai bakat dan kecerdasan istimewa

anak saya usianya 6.06th nilai jaraknya 13 total akumulasi jadi 19.06 Tidak di terima, anak orang lain usianya 6.0 nilai jarak 15 jadi total akumulasi 21 Diterima masuk.... ada juga yang usia 7.00 nilai jarak 11 jadi total akumulasi 18 Ini anak di terima juga.. saya bingung sebenarnya ppdb itu berdasarkan umur+jarak atau umur saja? kalau berdasarkan umur+jarak kenapa anak saya yang akumulasinya 19.06 (umur 6.06) tidak masuk sedangkan yang akumulasinya 18.00 (umur 7.00) bisa masuk?
kalau berdasarkan umur kenapa anak saya yang berumur 6.06 (nilai jarak 13) tidak masuk sedangkan yang berumur 6.00 (nilai jarak 15) bisa masuk?

mohon untuk info dan pencerahannya... kalau pengaduan harus kemana

Ada ketentuan zonasi, usia, jumlah peserta didik, kepemilikan KIP, domisili dll. sebagai contoh pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa calon peserta didik SD yang berusia 7 tahun wajib diterima. Ubtuk ketentuan lainnya dapat di unduh di atas untuk di pelajari. sementara alasan anak bapak tidak diterima bisa langsung tanya ke sekolah yang bersangkutan.

Mohon penjelasan untuk anak yang kurang dari 6 tahun dan memiliki bakat istimewa, yang berhak mengeluarkan pernyataan anak tersebut memiliki bakat istimewa itu siapa? apakah psikiater dan bagaimana untuk kami yang tinggal di daerah yang tidak ada psikiater siapa yang berwenang? terima kasih, Bejoriyadi, S.Pd

Untuk Syarat PPDB SMP Prioritas diberlakukan berdasarkan ketentuan zonasi, usia, nilai ujian SD, prestasi akademik / non akademik siswa. Bagaimana untuk anak yang mengikuti orang tuanya yang ASN, TNI, POLRI atau Pekerja yang rutin mengalami Mutasi?

Sampaikan saja kondisi tersebut ke sekolah, mungkin sekolah punya kebijakan khusus. zonasi juga kan ada batasnya tidak 100%

Sesuai pasal 5 ayat 3 juknis PPDB tahun 2017 jika psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui