-->

Panduan Sertifikasi Guru 2017 disertai Kisi-Kisi Materi PLPG dan UTN

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 telah memulai prosesnya, banyak PTK yang bertanya-tanya terkait agenda peningkatan kesejahteraan guru yang sat ini, semisal banyak yang bertanya tentang mekanisme penetapan daftar peserta atau calon peserta sertifikasi guru 2017, daftar peserta yang mengikuti ujian tertulis nasional (UTN) ulang dan tempat pelaksanaan serta jadwal pelaksanaan sergur 2017.
Buku 1 Sergur 2017 dejarfa.com
Sergur 2017
Pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2017 ini merupakan pelaksanaan yang kesebelas dengan selalu melakukan perbaikan penyelenggaraan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik lagi. Perbaikan dalam hal penyelenggaraan diantaranya pada mekanisme penyelenggaraan dan  proses penetapan calon peserta.

Mekanisme penetapan daftar calon  peserta  sergur 2017  tetap  menggunakan batas minimal hasil  uji kompetensi guru (UKG)  yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 lalu, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.

Panduan ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dan berisi tentang peraturan dan prosedur penetapan peserta sergur, mulai dari informasi daftar calon peserta; proses verval data calon peserta,  sampaidengan  penetapan peserta.

Beberapa poin prnting dalam panduan ini meliputi hal-hal sebagai berikut;

A. Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama, diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di dapodik dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. Kedua, diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada dapodik dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.

PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah  ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016 yaitu rayon Universitas Syah Kuala; Universitas Negeri Medan; Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Jakarta; Universitas Pendidikan Indonesia; Universitas Negeri Yogyakarta; Universitas Negeri Semarang; Universitas Sebelas Maret; Universitas Negeri Surabaya; Universitas Negeri Malang; Universitas Jember; Universitas Pendidikan Ganesha; Universitas Cendrawasih; Universitas Muhammadiyah Malang; dan Universitas Negeri Makasar. Setiap perti yg menjadi rayon akan kegiatan bekerja sama dengan perti sub-rayon dan perti mitra yg juga telah ditetapkan dlm Kepmenristekdikti.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari  sumber belajar  (bidang studi)  yang telah  diunggah melalui laman  sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji  dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan  ke panitia sertifikasi guru  pada saat datang ke  lokasi PLPG  untuk  dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.

Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK rayon dan Sub-rayon sesuai dengan ketentuan yang telah tertuang dalam rambu rambu PLPG (Buku 3).

Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG. Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG dengan predikat minimal baik dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG / UTN.

Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir  ulang  agar mempersiapkan diri dengan  belajar secara mandiri.

Guru yg memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG dengan predikat minimal baik dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh LPTK penyelenggara tanpa mengikuti UKG / UTN.

Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan  di  tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik.

Peserta  sergur yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan (SMK) UKG / UTN diberikan kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 kali dlm jangka waktu 2 tahun. Keikutsertaan UKG / UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak thn berikutnya setelah mengikuti PLPG.

UKG / UTN dilaksanakan melalui ujian dlm jejaring atau tes tertulis bertempat di rayon; sub-rayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh rayon.

Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.

B. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

  1. Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yg belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau DIV dari perguruan tinggi yg telah memiliki program studi yang terakreditasi atau setidaknya memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS / guru tetap. Bagi guru tetap non PNS di sekolah swasta, SK pengangkatan dr yayasan minimum 2 thn terakhir berturut-turut pd yayasan yang sama dan akte notaris pendirian yayasan dari Kemkumham. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan  sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari  pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/  Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dengan dibuktikan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir dengan catatan bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani  (jiwa dan raga)  dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

C. Penetapan Peserta Atau Calon Peserta Sergur 2017

Ketentuan Umum
  1. Calon peserta sertifikasi guru 2017:guru  yang  sudah  melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1,Guru yang  mengikuti  program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2017Guru  yang belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status: Absen dengan alasan (ADA) Absen tanpa alasan (ATA) Belum memenuhi persyaratan (BMP) Gugur dengan alasan (GDA)
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2016 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.  
  3. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui  on-line system  dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman kemdiknas.swin.net.id.
  4. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  dapat mengajukan permohonan  penghapusan calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru  untuk dilakukan penghapusan oleh  LPMP disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu: meninggal dunia; sakit permanen  yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru; melakukan pelanggaran disiplin; mutasi ke jabatan selain Guru; mutasi ke kabupaten/kota lain;  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; pensiun; mengundurkan diri dari calon peserta; sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin  6 persyaratan peserta di atas. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
  5. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 tak dpt dialihtugaskan pd jabatan yg lain, baik itu jabatan fungsional maupun jabatan struktural.

D. Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sergur

  1. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
  4. Guru  yang  sudah  melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1.
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016  urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi. 

E. Tahap Pengumpulan Berkas

Jenis berkas yang dikumpulkan;
  1. Format A1 yang  telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk jenjang TK/SD/SMP;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1 atau DIV dan ijazah DI / DII / DIII (jika ada)  yang  telah  dilegalisasi  dengan ketentuan sbb; 1. Fotokopi ijazah  dari  perguruan  tinggi  negeri maupun swasta dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi  yang  mengeluarkan ijazah tersebut. 2. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta  yg  sdh tdk beroperasi lagi harus dilegalisir oleh kopertis. 3. Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
  3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dgn SK pengangkatan / pangkat / golongan terakhir yang dilegalisir oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK  pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
  5. Surat ijin atau surat keterangan belajar dari  pejabat berwenang (jika dalam SK kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Pakta integritas  dari calon peserta sertifikasi guru 2017 meneragkan bahwa berkas dan atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dlm lampiran 7.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

F. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Prakondisi PLPG
  • Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri  dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru.id
  • Lama waktu selama 3 bulan
  • Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor
  • Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
  • Komuniskasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
  • Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
  • Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan kelokasi PLPG
Pelaksanaan PLPG 
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru  dalam Jabatan,  dan  Buku 3  Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan  di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal  30 November 2017.

Perihal penting terkait sertifikasi guru tahun 2017 dapat di unduh pada tautan di bawah ini
Buku 1 Panduan Peserta Sergur 2017
Cek Daftar Peserta Sergur 2017 
Kisi-Kisi Materi PLPG 2017 Lengkap Semua Mapel
Demikian Panduan Sertifikasi Guru 2017, bagi anda peserta Sergur mungkin tertarik untuk membaca Cara Daftar Prakondisi PLPG 2017. Semoga bermanfaat.

    5 komentar

    Dimana bisa lihat buku 1 dan buku 3? Untuk pedoman pembuatan laporan prakondisi...

    Dimana bisa lihat buku 1 dan buku 3? Untuk pedoman pembuatan laporan prakondisi...

    Ini Kan Buku 1 Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017. Buku 2 dan Buku 3 belum ada saat ini, nanti jika sudah ada akan si bagikan disini

    pk kami tunggu buku 2 dan 3 ya...

    Mantap gan.....

    Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui