-->

Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan 2018

Dejarfa.com – Salam satu data. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah di undangkan pada tangga 3 April 2017.
Juknis Tunjangan
Juknis Tunjangan
Keberadaan juknis ini sangatlah penting, karena penjadi pedoman bagi instansi terkain aneka unjangan untuk menjalankan kewenangannya berkenaan dengan pencairan tunjangan tahun 2017 ini.

Progres penyaluran anake tunjangan memang berliku, bagaimana tidak? Pada laman info ptk guru atau info gtk saat ini terdapat tabel validasi baru yaitu validasi data dari bkn.

Banyak validasi yang masih asing di telinga kita seperti; Ptk Dinyatakan Tidak Aktif Oleh Dinas, Nip Tidak Ditemukan, Nik Berbeda Antara Dapodik Dan Bkn, Kelulusan Sertifikasi Tidak Memenuhi Syarat.

Belum lagi masalah JJM tidak linear dan kendala bagi guru-guru yang melakukan konversi mapel. Sungguh semuanya membuat baper operator sekolah. Memeang sih ketidakvalidan itu belum tentu salah operator, namun entah kenapa jika ada data guru yang tidak valid ahirnya operator sekolah juga yang terbawa jadi ikutan “Baper”.

Terlepas dari kerumitan Permasalahan Info PTK tadi, dengan terbitnya juknis aneka tujangan ini tentu memberi angin segar bagi para guru profesional, karena bukan keniscayaan jika dalam waktu dekat titiba-tiba hanphone berbunyi dan mendapat sms cinta dari bank yang memberitahukan bahwa terdapat dana transfer masuk ke rekening mereka.
Berikut juknisnya.
Semoga dengan terbitnya juknis penyaluran anekan tunjangan ini guru-guru sertifikasi segera mendapat kabar baik tersebut. Untuk para operator sekolah, semoga juga mendapat manfaat dari juknis ini.

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui