-->

Batas Akhir Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

Salam Satu Data,
NUPTK memang telah menjadi perhatian besar bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh tanah air. Bagaimana tidak, nomor yang satu ini sungguh sangat penting. Ibarat kata jika tidak memiliki nomor unik yang satu ini sama dengan warga negara tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Walaupun sedikit Hiperbola, namun begitulah kenyataan yang harus dihadapi bagi mereka yang belum ber-NUPTK.
Batas Verval nuptk baru
Verval NUPTK Baru
Setelah pada akhir tahun 2015 tepatnya pada tanggal 28 Desember 2015, Kementrian melalui Ditjen GTK menerbitkan surat edaran tentang penerbitan NUPTK. Melalui edaran tersebut ditjen GTK memaparkan Syarat-Syarat Pengajuan NUPTK baru yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan NUPTK.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, pengusulan NUPTK melalui proses di Aplikasi Dapodik dan verval ptk secara online. Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut ternyata memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan hampir setahun, buktinya Verval Calon Penerima NUPTK baru bisa diakses pada bulan nopember 2016, 11 bulan sejak edaran penajuan NUPTK diterbitkan.
Terlepas dari hal tersebut, maka banyak pertanyaan yang kemudian muncul dibenak para calon penerima NUPTK, seperti bagaimana jika salah satu syarat yang diharuskan tidak lengkap atau kapan batas akhir pengajuannya. Jika syarat tidak terpenuhi maka secara administrasi PTK tersebut dianggap belum memenuhi peryaratan untuk di terbitkan NUPTK, sehingga jika pun diverval atau di usulkan maka besar kemungkinannya akan ditolak.

Lalu sebenarnya proses pengusulan NUPTK ini sesungguhnya ada batas waktunya atau tidak? Pertanyaan ini sulit ditemukan jawabannya karena pihak GTK tidak memberikan batasannya secara tersurat. Denga tidak disampaikan batas waktunya mungkin memang tidak dibatasai. Sempat beredar informasi bahwa batas akhir pengajuan nuptk adalah tanggal 10 Desember 2016, Namun, dikutip dari laman grup facebook, dimana pengurus mengunggah screenshot berita konfirmasi terhadap informasi yang beredar bahwasannya batas akhir ngajuan NUPTK baru berakhir pada tanggal 10 Desember 2016. Dalam screenshot dimaksud, disampaikan bahwa PDSPK sebagai pihak yang menerbitkan NUPTK tidak membatasi waktu pengusulan NUPTK baru. Berikut gambarnya.
Batas waktu verval nuptk
Layar Tembak
Lalu apa pentingnya informasi ini? Tentu saja dengan tidak membatasi waktu pengusulan bukan berarti kita harus bersantai-santai dalam mengusulkan NUPTK ini, kenapa? Tidak lain dan tidak bukan bahwasannya penerbitan NUPTK berdasarkan rasio kebutuhan PTK pada suatu wilayah tertentu, dengan kata lain jika di suatu wilayah berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan PTK ternyata hanya memerlukan penambahan 100 ptk, lalu ptk yang menjadi calon penerima nuptk ternyata sebanyak 1000 orang. maka secara logika akan terjadi seleksi, bisa jadi diantaranya berdasarkan siapa yang lebih dahulu mengusulkan? Jika itu yang terjadi maka kita harus segera mengusulkan bukan?

Dengan pemahaman lain, jika disekolah ada ptk yang telah menjadi calon penerima nuptk maka semakin cepat kita memprosesnya akan semakin baik. Sementara bagi yang persyaratannya belum lengkap, semisal belum sarjana maka sebaiknya tunggu hingga lulus sarjana. Karena jika pun diusulkan nantinya juga akan ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Demikin info yang mimin teruskan dari salah satu operator yang sering berkomunikasi dengan operator diknas. Setelah mengetahun Batas Akhir Pengujuan NUPTK, anda mungkin ingin juga mengetahui Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Kemdikbud. Semoga bermanfaat.

50 komentar

saya salah satu calon penerima nuptk dan masih belum melakukan pengajuan nuptk karena kendala pada Sk bupati yg belum diperoleh.. apakah informasi tanggal akhir 10 desember tersebut benar atau lewat ditanggal tersebut masih bisa untuk mengajukan... mohon pencerahan

melebihi tanggal tersebut masih bisa, lebih baik buat surat pengajuan sk bupati ke dinas. saya ikut berdo'a semoga pihak kabupaten mau memberikan sk bupati.

minta bantuannya dong admin. mau tanya tentang dapodik di status penugas sk dan keaktifan sudah diisi dan di ceklis, tapi setelah dicek di info guru / info gtk keaktifan guru tetap nol. bagaimana solusinya udah di synkron berkali - kali tetap sama ... udah pasrah

Tugas OPS berhenti pada entri data dan singkron, pastikan singkron sukses 100%. data di info gtk belum sempurna, seperti yang sudah-sudah asalkan data yang kita singkronkan sudah akurat maka nantinya saat laman info gtk sudah normal data akan valid

Pak numpang nanya?
Apakah bisa yang hanya lulusan SMA buat NUPTK yang baru?

Salah satu syarat pengajuan NUPTK adalah sarjana, jika belum S1 berarti tidak bisa usul. kan di salah satu berkas yang di unggah ada lampiran scan ijazah S 1 nya.

saya salah satu guru PNS korban dari diberhentikannya kerjasama Dirjen GTK dengan Padamu. Sbenarnya pengajuan NUPTK saya sedang dalam proses sebentar lagi penerbitan. ketika di akhir tahun 2015 (bulan Oktober tepatnya) NUPTK saya sebenarnya sudah terbit di PADAMU, namun saat diberlakukannya edaran sekitar bulan Maret 2015, maka secara otomatis NUPTK saya pun sekarang dianggap tidak valid. Dengan begitu saya pun sekarang ikut proses pembuatan lagi lewat jalur Dapodik. Kira-kira kapan ya penerbitannya dimulai? Menurut info terbaru admin dinas proses penerbitan saya tinggal menunggu acc ditjen. apakah bulan April sekarang? semoga saja. Karena betul betul saya merasa dirugikan, selain tidak dapat mengajukan sertifikasi, saya juga banyak terhambat dengan tidak bisa mengikuti ajang atau momen momen penting yang diadakan oleh Dirjen GTK.

Jika proses pengusulan sudah acc dinas kabupaten data otomatis akan masuk antrian pada ditjen untuk diverifikasi, jika setelah verivikasi dinyatakan pengajuan NUPTK diterima maka akan diteruskan ke PSDPK untuk diterbitkan NUPTK baru, namun jika tidak diterima atau ditolak maka bersama penolakan itu deberikan alasan penolakan. Prosesnya mungkin sedikit lebih lama karena ditjen GTK memverifikasi data se-Indonsia, mudah-mudahan usul NUPTK bapak lulus verifikasi ditjen gtk dan di terbitkan NUPTK barunya.

Maaf,,, saya mau b'tanya sedikit,,,
lalu gimana nasib teman-teman Tata Usaha kita yang yang cuma b'bekal ijazah SMA/setifikat komputer, t'lebih lagi bagi operator Dapodik yang selalu b'juang mengelolah data-data sekolah...?

Salah satu syaratnya adalah S1, maka jika igin usul tettu harus S1 dulu.

Saya mau tanya saya adalah pendidik Pos Paud Terpadu (PAUD)dan saya adalah calon penerima NUPTK dan saya sudah S1 apakah data saya akan diterima? saya sudah mengirim data tsb,bagaimana cara pengecekan nya jika diterima terima kasih

Progres pengajuan nuptk dapat dilihan di vervalptk, login menggunakan akun operator. cek pada menu NUPTK - Status penerima NUPTK. disitu dapat dilihat saat ini data kita sudah sampai mana. alurnya dari sekolah - dinas pendidikan - ditjen gtk - psdpk - sekolah.

mohon saran dari admin.. pengajuan nuptk sudah saya ajukan sejak bulan november 2016 lalu namun ketika saya chek di verval ptk samapai saat ini belum di aprove atau diacc oleh dinas pendidikan. padahal sudah 5 bulanan dan nanti masih maju ke ditjen dan psdpk. mohon info masih berapa lama saya harus menunggu sampai penerbitan atau ada langkah lain yang perlu saya tempuh untuk mempercepat. terimakasih

Acc dinas pedidikan silakan koordinasi dengan operator dinas pendidikan setempat, mereka lah yang memverifikasi kelengkapan usulan nuptk baru

bagaimana dengan SMA min?
saya sudah upload data yg dibutuhkan.
belum di acc dinas juga sampai sekarang.
kemana saya harus mengkonfirmasinya?

Untuk jenjang sma sepertinya harus ke propinsi, karena sma sekarang induknya bkn lagi ke kabupaten tapi ke propinsi.

Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru bagi guru baru (Guru Muda)? apa saja persyaratannya? Trims

Usul NUPTK melalui verval PTK pada menu calon penerima nuptk baru, uploadlah syarat yang diminta pada menu tersebut. Syarat lengkapnya bisa di baca disini http://www.dejarfa.com/2017/04/panduan-lengkap-pengelolaan-data-gtk.html

Dewi Nahariyatus Sajidah delete 4/29/2017 04:57:00 AM

Ini maksudy gmn ya pak??kasus sy sama juga...di dapodik penugasan sudah diisi dirombel jug tapi datanya kuk gak ada di bervak ptk..mohon pencerahannya

Maaf saya mau tanya, apakah saya masih bisa mendaftarkan diri untuk nuptk? Tetapi saya baru honor selama 2 bulan? Apakah masih bisa?

Alhamdulillh terhitung tanggal 4 Mei 2017 kemarin NUPTK saya sudah terbit. Terima Kasih atas bantuan dan penjelasannya selama ini.

jika sudah masuk calon penerima nuptk bisa usul, tapi perlu diingat salah satu syaratnya masa kerja minimal 2 tahun berturut-turu jadi walaupun usul kemungkinan ditolak kabupaten

alhamdulillah pak, selamat atas diterimanya pengajuan nuptk nya

Lembaga bimbingan belajar AMRIE delete 5/16/2017 09:10:00 PM

maaf pak, pengajuan nuptk saya sdh sampai ke aproval ditjen gtk.dari tgl 27 mar sampai skrg blm di aproval ditjen gtk...maaf brp lama ya di aproval ditjen gtk...

Berapa lama waktu approval tergantung antrian data, ditunggu saja. saya rasa antriannya banyak sekali se-Indonesia

Maaf pak sy mau tanya, sy sudah upload dokumen november 2016 tapi baru sy cek di uprove dinas tanda silang merah apakah itu menandakan dokumen sy ditolak. Terus solusinya bagaimana apakah sy harus ke dinas kabupaten untuk menanyakannya

Satu lagi pak, apakah setelah upload dokumen kita harus membawa dokumen mentahnya ke dinas kabupaten seperti yg telah kita upload. Makasih sebelumnya

Sepertinya ditolak, seharusnya penolakan disertai alasan. biasanya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

cukup upload dokumen saja, tidak perlu membawa dokumen apapun ke dinas

Tapi tdk ada keterangan ditolak cuma silang merah dan tdak disertai dengan alasan apapun. Kalau seperti itu apa tidak bisa upload ulang kembali

Jika ditolak di level dinas biasanya karen tidak memenuhi syarat atau dokumen yg diunggah tidak sesuai atau tidak lengkap. silakan dipahami penyebabnya yg mana. di atas ada anchor text tentang syarat dan cara usul nuptk

Dibawah tanda silang ada tulisan Approval Dinas coba di klik harusnya ada keterangan alasan penolakan. jika sudah diketahui alasannya bisa usul kembali

Oh jadi bisa usul kembali ya pak, kalau usul kembali apakah harus ada pembatalan ato langsung sja upload dokumen. Maaf pak masih mau bertanya SK disini terhitung sampai januari 2016 tdak berlaku surut, artinya itu apa ya pak SK yg diperlukan sebenarnya yg mana krn sy salah upload SK

SK tidak berlaku surut artinya sk hanya berlaku pada tahun berjalan. misal sk tahun 2017 maka hanya menjelaskan sk tahun itu tidak bisa menjelaskan sk tahun sebelumnya. jika diminta sk 2 tahun terakhir berarti sk 2 tahun. misal sk gty tahun 2015/2016 dan 2016/2017

Jadi yg di upload SK tahun ajaran 2015/2016 dan 2016/2017, artinya itu ya pak?

Itu contoh tidak berlaku surut, yang di upload SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

Pak saya sdh lulus kuliah namun ijazah belum keluar. . Gimana ya? ?? Mau saya scan kan ijazah SMA dulu. Apa bisa ya?. Saya sdh mengabdi 7 tahun

Sebekun pahami dulu syarat ketentuannya, jika sma sepertinya akan ditolak, kan salah satu syarat pengajuan nuptk harus s1. Lebih baik nunggu keluar ijazah sarjana nya

Maaf mau mohon sarannya lagi,SK pengangkatan 2 tahun secara terus menerus tapi kalau diyayasan cuma sekali pengangkatan berikutnya perpanjangan. Jdi maksudnya disini harus SK pengangkatan slama 2 tahun ya

SK GTY kan tiap tahun di buat

terima kasih admin,sangat membantu

Sama-sama bapak, semoga bermanfaat

Pak saya mau bertanya... Bagaimana cara mengubah PEG ID menjadi NUPTK untuk tahun 2017 ini? Karena teman saya sudah memiliki PEG Id.

PegID saat ini tidak ada manfaatnya (Sudah tidak dipakai), Jika ingin memiliki NUPTK silakan login di vervalptk periksa daftar calon penerima nuptk baru. jangan lupa pahami syarat penerbitan NUPTK baru dan cara verval pengajuan calon penerima NUPTK baru di atas

SMA YADIKA BANGIL delete 8/15/2017 08:57:00 AM

PAK saya mau tanya
awalnya PTK sya masuk di menu pengajuan NUPTK
trs sya mnghubungi PTK tersebut agar mempersiapkan berkas2 yg perlu di UPLOAD
nh selang beberapa minggu , berkasx sdh siap tapi mau saya UPLOAD kok nama PTK nya sudh tidak ada di menu pengajuan NUPKT
tapi MAsuk dimenu GTK , tetapi NUPTKx invalid
mohon pencerahanya
smp skrng sya blm menemukan jawabnya

Silakan bergabung pada grup helpdesk vervalgtk, minta admin memasukaan PTK dimaksud sebagai calon penerima NUPTK Baru dengan menyebutkan data rinci PTK seperti Nama Lengkap, Satmikal dan NPSN. Ini Grupnya https://goo.gl/U4X67T

Sudah mengajukan NUPTK di Verpal PTK tapi sudah hampir setahun belum ada respon...

Silakan cek di vervalptk untuk melihat progres pengajuan nuptk barunya. Jika masih menunggu verivikasi dinas maka hubungi operator dinas. Jika sudah acc dinas tingga menunggu verivikasi pusat. biasanya lama karena banyak yg perlu diverivikasi, disamping itu ada hal yg sangan menentukan yaitu rasio kebutuhan guru. sepertinya jika dinyatakan tidak diperlukan penerbitan nuptk baru maka data akan menunggu antrian sampai dinyatakan perlu menerbitkan NUPTK baru

pak kalau berkas ijazah SD sama SMP nya blm ke upload tapi sudah kepencet oke, gimana ya? apa bisa mengulang?

Bisa usul lagi jika sudah di tolak ajuannya oleh operator dinas setempat

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui