-->

Prosedur Penerbitan NUPTK Baru

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor unik dan wajib yang harus dimiliki oleh guru / pendidik dan tenaga administrasi / tenaga kependidikan. Kenapa wajib? tidak lain dan tidak bukan karena tanpa NUPTK maka guru dan atau tenaga kependidikan tidak dapat menerima berbagai manfaat program yang di luncurkan oleh kementrian, salah satu program yang sangat dinanti dan diharapkan semua PTK adalah Aneka Tunjangan.

Untuk memperoleh aneka tunjangan, PTK harus memiliki NUPTK. Tentu dengan memiliki atau melengkapi syarat-syarat lain seperti pemenuhan jam dan lain-lain. Dikarenakan keberadaannya sangat penting, maka setiap PTK yang belum memilikinya selalu mencari informasi mengenai prosedur guna memperoleh nomor yang satu ini. Pada awalnya pengusulan NUPTK dilakukan secara manual, namun dengan berkembangnya teknologi maka pengusulan NUPTK sudang menggunakan teknologi pula.

Pada tahun 2016, penerbitan NUPTK sepenuhnya dikelola oleh PDSPK. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval) di portal verval ptk https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=11BE442B-E9AA-4E6C-AFCA-7ADD30C76824.
Verval PTK
Verval PTK

Cara Agar PTK masuk sebagai Calon Penerima NUPTK di verval PTK

Sebenarnya prosedur ini bersifat otomatis by system, artinya jika adap PTK yang telah memenuhi syarat maka otomatis akan masuk ke dalam menu calon penerima NUPTK. Yang perlu dilakukan hanya memastikan data yang diserahkan ke operator dapodikdasmen telah valid sehingga data pada verval PTK juga akan valid. Melalui aktivitas verval PTK ini kita dapat mengetahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum.

PTK yang ingin masuk dalam calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan NUPTK, maka secara otomatis akan muncul pada menu Calon Penerima NUPTK.

Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, maka PTK harus meng-upload dokumen berkas persyaratan penerbitan NUPTK yang diminta.

Dokumen Calon Penerima NUPTK dan Dokumen Pengajuan Penutupan NUPTK menggunakan file berekstensi PDF sehingga dapat disatukan untuk 2 dokumen atau lebih menjadi satu file berekstensi PDF,
Demikian prosedur penerbitan NUPTK baru melalui Verval PTK, semoga bisa bermanfaat. Salam Satu Data.

1 komentar:

Kalau statusnya berubah jadi NUPTK invalid solusinya gmn pak?

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui